Melansir SupChina, beberapa waktu lalu seorang profesor di Fudah University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan China melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.
4. Nigeria
Di bagian utara negara ini, tepatnya di wilayah Irigwe, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai “rekan suami”. Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya datang ke rumah para rekan suami untuk bertemu dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan hingga tahun 1968, sebelum pemerintah melarang praktik ini.
5. Kenya
Di Kenya tidak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik perkawinan secara poliandri. Ada sebuah suku bernama Suku Massai yang mendiami danau-danau besar di Afrika yang menerapkan praktik ini. Dalam tradisi Suku Massai, jika seorang wanita menikah, maka ia juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya.
Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita. Kelak, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, kini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak.
(Angkasa Yudhistira)