Kecuali dari 11 Negara Ini, WNA Masih Bisa Masuk Indonesia

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 29 November 2021 02:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Varian baru Covid-19 Omicron membuat Indonesia menerbitkan larangan berkunjung bagi warga negara asing dari 11 negara. Kesebelas negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, dan Zambia.

Selain itu, mereka yang berasal dari Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho pun dilarang masuk Indonesia.

“Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529,” tulis Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 yang diterima, Minggu (28/11/2021).

Namun, pemerintah tetap mengizinkan WNA dari sejumlah negara kecuali 11 negara yang dilarang tersebut untuk masuk ke Indonesia dengan menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

Baca Juga : Menkes Sebut Indonesia Belum Teramati Adanya Varian Covid Omicron

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya