Sementara itu, pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau; dan
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)