Sikapi Putusan MK, Jokowi Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Secepat-cepatnya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 29 November 2021 11:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Wartawan Istana Kepresidenan)
Share :

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga:  MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya