Polri Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 14:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut.

"Atas dasar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang anti terorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke 3 tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari kedepan," kata Ramadhan terpisah.

Baca juga: Pria Serukan Jihad Lawan Densus 88 Ternyata Sempat Ditangkap, Endingnya Begini

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya