Razman menyebutkan, penangguhan terhadap para anggota PP tersebut merupakan hak seorang warga negara yang sedang tersangkut masalah hukum.
"Penangguhan penahanan terhadap 16 orang ini kami akan diskusikan. Kita lihat pasal yang dikenakan, karena itu merupakan hak warga negara yang menyandang statusnya tersangka. Termasuk 6 orang lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut ia berharap agar tidak ada tindakan kekerasan yang dialami anggota Pemuda Pancasila yang ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
"Ada satu tersangka diduga melakukan penganiayaan dan surat kuasa sudah diberikan. Saya harap berjalan sesuai dengan UU dan KUHP. Kita tidak mau kader kita dikerasi di dalam," pungkasnya.
(Awaludin)