JAKARTA - Keluarga anggota polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman. Pemilik rumah berinisial R (51) mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme.
Dari pengusiran itu, R mengaku tak membawa harta bendanya sedikitpun. Bahkan, untuk pakaian sendiri tak sehelai baju pun dapat dibawa olehnya kecuali yang menempel di badannya.
"Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” ujar R kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Keluarga Polisi Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Puluhan Preman
Diketahui, R sendiri merupakan seorang istri yang dimana suaminya bekerja di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumahnya tersebut selama 6 tahun lamanya. Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance. Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018.
Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya menjadi tersendat. Dari hal ini, Darmon menuturkan kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.