Tega! Lima Anak di Bekasi Gugat Ibu Kandung Karena Harta, Selengkapnya di Realita

MNC Media, Jurnalis
Jum'at 03 Desember 2021 14:47 WIB
Realita iNews TV. (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Usia senja ternyata harus dilewati Rodiah, 72 tahun, dengan perasaan tidak tenang. Warga Kampung Gudang Hu'ut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dilaporkan oleh lima dari delapan anaknya ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penggelapan.

Kasus ini dipicu perebutan warisan. Rodiah sendiri tidak menyangka lima anaknya tega menggugatnya ke polisi dengan tuduhan menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

"Sakit saya, Sonya (anak pertama Rodiah). Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir ke Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu gadein tanah sebesar Rp500 juta," ujar Rodiah.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Proyek di Kota Banjar


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya