Suap Polisi Rp10 Juta karena Mabuk saat Menyetir, Pria Ini Dihukum Penjara 10 Minggu

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 14:01 WIB
Pria ini coba suap polisi Rp10 juta karena mabuk saat menyetir (Foto: Today/Nuria Ling)
Share :

SINGAPURA - Seorang pria yang mencoba menyogok petugas polisi sebesar 1.000 dolar Singapura (Rp10 juta) untuk menghindari penangkapan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, dijatuhi hukuman penjara 10 minggu, denda 5.000 dolar Singapura (Rp52 juta) dan dilarang mengemudi selama lima tahun.

Chong Wei Kwong, 50, mengaku bersalah atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. Dia mengklaim persidangan atas tuduhan suap tetapi dihukum. Termasuk tuduhan ketiga mengemudi tanpa kehati-hatian.

Pengadilan mendengar bahwa Chong, seorang manajer proyek utama di sebuah perusahaan teknik, pergi ke pertemuan pada 14 Desember 2018, mengonsumsi sekitar lima gelas minuman keras Martell.

Saat mencoba mengemudikan kendaraannya keluar dari tempat parkir di pusat perbelanjaan POMO, dia mundur, mempercepat dan menabrak pintu di tempat parkir, menjatuhkan engselnya.

 Baca juga: Diduga Mabuk, Pengendara Lalu Lintas Serang Polantas di Pangkalpinang

Seorang petugas keamanan menelepon polisi, mengatakan dia mencurigai pengemudi mabuk. Polisi tiba tak lama setelah itu dan Chong menjalani tes breathalyser.

Dia gagal tes, dengan tingkat alkohol dua kali lipat dari batas yang ditentukan. Mengetahui bahwa ini adalah pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk yang kedua, Chong menawarkan suap sebesar 1.000 dolar Singapura (Rp10 juta) kepada salah satu petugas polisi dalam upaya untuk menghindari penangkapan. Suapnya ditolak dan Chong pun ditangkap.

Baca juga: Pengemudi yang Diamuk Massa di Jagakarsa Diduga Mabuk

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya