Suap Polisi Rp10 Juta karena Mabuk saat Menyetir, Pria Ini Dihukum Penjara 10 Minggu

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 14:01 WIB
Pria ini coba suap polisi Rp10 juta karena mabuk saat menyetir (Foto: Today/Nuria Ling)
Share :

Jaksa penuntut menuntut total setidaknya 10 minggu penjara, denda 5.000 dolar Singapura (Rp52 juta) dan larangan mengemudi selama lima tahun. Mengenai pelanggaran korupsi, jaksa penuntut mengatakan pengadilan Singapura telah "secara konsisten mengambil pendekatan yang tegas dan tanpa basa-basi".

Dia meminta setidaknya tujuh minggu penjara untuk pelanggaran ini. Dia mengatakan Chong gigih menawarkaan suap kepada petugas.

"Apa pun yang Anda inginkan, saya akan lakukan untuk Anda,” terang Jaksa.

Meskipun diperingatkan oleh petugas bahwa dia tidak boleh menawarkan suap, Chong bersikeras dan mengatakan dia bisa memberikan 1.000 dolar Singapura (Rp10 juta) kapan saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya