"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Hubungan itu menyebabkan Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021. Dalam dua kesempatan itu Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Atas perbuatannya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
(Rahman Asmardika)