Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 09:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

SURABAYA – Bripda Randy Bagus Sasongko, tersangka dalam kasus aborsi korban bunuh diri Novia Widyasari saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan Bripda Randy dilakukan guna mempercepat penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Selain untuk mempercepat proses penyelidikan, penahanan ini juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bripda Randy akan ditahan selama setidaknya 20 hari.

BACA JUGA: Paksa Novia Widyasari Aborsi Dua Kali, Oknum Polisi RB Telah Ditahan

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripda Randy ditahan lantaran diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Dia juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.

BACA JUGA: Miris! Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus Sebelum Bunuh Diri

Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Bripda Randy diperiksa segera setelah kasus Novia Widyasari menjadi viral. Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomor handphone dan berpacaran.

"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Hubungan itu menyebabkan Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021. Dalam dua kesempatan itu Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatannya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya