JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pembatasan dan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 tidak akan diterapkan ke semua daerah sebagaimana aturan sebelumnya.
Aturan mobilitas dan aktivitas masyarakat saat Nataru diatur di dalam Inmendagri No.62/2021.
“Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia menegaskan, meskipun aturan mengalami perubahan tapi tetap ada pembatasan. Namun begitu, dia memastikan bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang sama sekali.
Baca juga: Diizinkan Kumpul-Kumpul saat Nataru tapi Dibatasi Maksimal 50 Orang
“Pendekatan saja yg berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara-acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.