JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pembatasan dan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 tidak akan diterapkan ke semua daerah sebagaimana aturan sebelumnya.
Aturan mobilitas dan aktivitas masyarakat saat Nataru diatur di dalam Inmendagri No.62/2021.
“Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia menegaskan, meskipun aturan mengalami perubahan tapi tetap ada pembatasan. Namun begitu, dia memastikan bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang sama sekali.
Baca juga: Diizinkan Kumpul-Kumpul saat Nataru tapi Dibatasi Maksimal 50 Orang
“Pendekatan saja yg berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara-acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.
Syafrizal mengungkapkan bahwa pelarangan perayaan tahun baru dikarenakan sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan.
“Karena tidak dapat dijamin prokes nya. Dan eforia yang menyebabkan resiko tinggi,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)