Kemudian, pihak rumah sakit yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke IGD untuk mendapat pertolongan. Nahas, luka parah yang dialaminya membuat korban meninggal dunia.
"Karena lukanya parah, korban meninggal dunia beberapa saat kemudian," jelasnya.
Baca juga: Tali Lift Putus, 9 Pekerja Terjatuh dari Lantai 21 Mega Mall Lampung Bay City
Nurwandi menambahkan, pihak rumah sakit langsung menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Hasil musyawarah, kejadian ini memang murni kecelakaan kerja dan keluarga menolak korban diotopsi.
"Keluarga juga sepakat tidak melakukan penuntutan penuntutan apapun kepada rumah sakit. Pernyataan itu dibuat dihadapan penyidik Polsek Dramaga dan ditanda tangan di atas materai," tutupnya.
(Awaludin)