Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri, Respons Pelaku Herry Wirawan Mengejutkan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 15:14 WIB
Tampang guru pesantren pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)
Share :

BANDUNG – Herry Wirawan alias Heri bin Dede, seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung tengah jadi sorotan karena aksi bejatnya memperkosa belasan santri. Bahkan, beberapa korbannya hamil hingga melahirkan. Lebih mirisnya lagi, kini telah lahir 9 anak akibat ulah perbuatan oknum guru cabul itu.

Menanggapi hal tersebut, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa selama menjalani persidangan, kliennya tidak banyak membantah atau membenarkan peristiwa tersebut.

"Kami penasehat hukum bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira, Kamis (9/12/2021).

Ira pun mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara yang tengah dihadapi kliennya itu. Dia beralaaan, hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, kami tidak bisa memberikan informasi karena sebagai penasihat hukumnya, secara detailnya itu kami masih dalam praduga tak bersalah," jelasnya.

Baca juga: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri di Bandung, Depag Pastikan Tak Ada Izin

"Kami masih tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan dari kesaksian. Kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," imbuh Ira.

Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.

"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira.

Pihaknya juga mengaku, masih mengkaji apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli di persidangan lanjutan nanti. Hal itu, kata Ira, bergantung pada jalannya proses persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya