Pelaku Perjalanan Antar Kabupaten/Kota Bakal Diwajibkan Vaksinasi Dosis Penuh

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 20:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19 dosis penuh.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku, Kamis (9/12/2021).

Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa-Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.

Baca juga: Tanpa Kerumunan, Perayaan Natal Nasional 2021 Fokus Ibadah dan Bakti Sosial

“Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya