China menjebloskan 50 wartawan ke penjara, terbanyak dari negara mana pun. Kemudian disusul Myanmar yang menangkap 26 wartawan, sebagai bagian dari penindakan keras paska-kudeta 1 Februari lalu.
Sementara itu CPJ mencatat Mesir memiliki 25 wartawan, Vietnam 23 dan Belarusia 19 wartawan.
Untuk pertama kalinya daftar CPJ memasukkan wartawan yang dipenjara di Hong Kong, yang menjadi korban lain dari undang-undang keamanan nasional 2022.
Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut CPJ, Meksiko, tempat para wartawan kerap ditargetkan ketika tugas mereka mengusik geng kriminal atau pejabat korup, masih menjadi 'neraka' di belahan bumi Barat pagi para awak media.
(Susi Susanti)