Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA: Lift Gedung DPR Mati Mendadak, Ini Cerita Anggota Komisi I
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Rahman Asmardika)