Lukman berdalih, seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa saham LCGP dijual kepada PT Asabri (Persero) oleh Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia. Selain itu, Danny juga dituding menjual saham melalui nomine Bety. Bahkan, Lukman menyebut hal itu telah diakui sendiri oleh Danny Boestami.
"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny boestami, Ilham W. Siregar dan hari setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Lukman Purnomosidi, Abdanial Malakan berpandangan, tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat kontradiktif. "Berat lah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
(Angkasa Yudhistira)