Baca juga: Selain Pakai Sabu, Bobby Joseph Juga Pengedar Tembakau Gorila
Transaksi pembelian sabu yang akan dilakukan Bobby telah terendus dari informasi di lapangan. Polisi lantas melakukan pemantauan. Semula lokasi transaksi berada di sekitaran Serpong, Kamis 9 Desember malam. Namun lokasinya berubah menjadi di kawasan Kalideres.
"Saat ditangkap hanya ada BJ (Bobby Joseph) dan J," jelas Amantha.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan juga Pasal 122 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)