Pemerintah Pernah Ajukan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: DPR Tidak Setuju

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 09:36 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
Share :

Mahfud mengatakan, RUU yang diajukan Pemerintah itu dalam rangka semangat antikorupsi. Sehingga, setiap tindakan yang bersifat koruptif dalam segera di cegah ataupun diberangus.

"Maksudnya aset tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam di luar tertentu harus lewat bank, agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana. Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau misalnya sampai Rp100 juta misalnya," papar Mahfud.

"Ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas tinggal bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul dan sebagainya. Itu akan lebih mudah daripada undang-undang tentang pembatasan belanja uang tunai itu," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya