JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan empat terduga teroris yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kendati begitu, Aswin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat orang tersebut dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan kemungkinan empat orang tersebut berniat untuk beraksi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Masih didalami itu semua. Densus belum tuntas kerjanya, waktu nanti Densus memberikan informasi yang lebih lengkap," ujar Rusdi.