Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 10 Santrinya di Depok

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 12:31 WIB
Polisi rilis kasus oknum guru cabuli santrinya (Foto: Sindo)
Share :

Zulpan mengakui ada kemungkinan korban bisa bertambah nantinya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.Pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya