Zulpan mengakui ada kemungkinan korban bisa bertambah nantinya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.Pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban
(Fakhrizal Fakhri )