Omicron Masuk Indonesia, Kepala BNPB: Jangan Ke Luar Negeri Kalau Tak Mendesak

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 12:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” pungkasnya.

Baca juga: Omicron Cepat Menular, Bisa Lahirkan Gelombang Covid-19 Baru!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya