Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 03:00 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)
Share :

"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," katanya.

Baca Juga:  5 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa Santri hingga Lahirkan 9 Bayi

Atas perbuatannya, SUD akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya