Gubernur Kalteng: Pelayanan Kesehatan Berkeadilan dan Merata Hak Dasar Warga Negara

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 23:21 WIB
Foto: Dok Pemprov Kalimatan Tengah
Share :

“Tahun 2022 kita akan mulai membangun rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah di wilayah barat. Dengan adanya rumah sakit ini akan mempermudah aksesbilitas masyarakat dalam memperolah pelayanan kesehatan, pembangunan ini harus kita laksanakan mengingat wilayah Kalimantan Tengah yang begitu luas,” ucaapnya.

Sementara,Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyebut bahwa rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai tahapan pembuatan FS dan DED, dan pembangunan akan dimulai 2022.

“Sesuai harapan Bapak Gubernur, semoga tahun 2023 sudah bisa operasional. Rumah Sakit ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada, untuk menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Suyuti.

Kebijakan strategis yang dilakukann oleh Gubernur Sugianto Sabran tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, fokus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam visi 2021-2026 menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk sumber daya di bidang kesehatan. Gubernur meminta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, disamping penambahan kuantitas, pengembangan kualitas SDM pun harus berjalan seiring.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, disamping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada” ujar Gubernur.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sharing biaya dilaksanakan sejak 2021. Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya