Gubernur Kalteng: Pelayanan Kesehatan Berkeadilan dan Merata Hak Dasar Warga Negara

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 23:21 WIB
Foto: Dok Pemprov Kalimatan Tengah
Share :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalimantan Tengah tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100,- tiap peserta. Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), urun biaya ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400,- (1 tahun). Sementara status kepesertaan JKN di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mencapai 83,29% dari jumlah seluruh penduduk Kalimantan Tengah. Dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp. 15.120.000.000 milyar untuk 600.000 jiwa. Harapannya dengan integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Jika ada masyarakat yang tidak mendapat layaan kesehatan yang layak, maka pemerintah lah yang paling bersalah dan berdosa, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepda rakyat,” ujar Sugianto Sabran.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya