Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 07:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penyuap Bupati Kuansing, Andi Putra (AP). Penyuap itu yakni General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap itu selanjutnya diserahkan kepada Jaksa penuntut untuk menyusun dakwaan terhadap Sudarso.

"Jumat (17/12/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR (Sudarso/ General Manager PT AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari

Ali menjelaskan selama proses penyusunan surat dakwaan, Sudarso bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

 Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing

Tim Jaksa, kata Ali, memiliki waktu selama 14 haru untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sudarso dan nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya