Mayat Terbungkus Jas Hujan, Korban Dibunuh Mantan Suami dan Sempat Dikubur 18 Hari di Toilet Rumah

Taufan Mustafa, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 13:41 WIB
Penemuan mayat perempuan terbungkus jas hujan. (Foto: Taufan Mustafa)
Share :

“Pelaku mengaku membunuh mantan istrinya karena masalah bagi hasil penjualan rumah mereka,” ujar Ryan, Senin (20/12/2021).

Kini pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 338 jucnto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya