Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 16:45 WIB
Penyekatan di sejumlah ruas/ MPI
Share :

Semua SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. SE ini ditujukan untuk mengatur pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.

"Perlu kami tegaskan, dalam penerapan SE ini tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya