Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua laporan tersebut. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
(Fahmi Firdaus )