Dalam paparan lainnya, Yunarto mengungkapkan 50,6% responden menilai penegakan hukum di Indonesia berjalan baik. Namun, 48,4% responden menilai penegakan hukum di Tanah Air masih buruk.
"Jika melihat angka penilaian dari Februari 2020 sampai November 2021, penilaian para responden terhadap penegakan hukum di Indonesia cenderung stabil di atas 50 persen. Namun, penilaian itu sempat turun jadi 49,5 persen pada hasil survei Charta Politika Juli 2021, kemudian kembali naik jadi 50,6 persen pada November 2021," paparnya.
Selanjutnya penilaian buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia bergerak stabil di bawah 40% pada survei Februari 2020, Mei 2020, Juni 2020, Juli 2020, Januari 2021, Februari 2021, dan Maret 2021. Skor buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia mulai naik jadi 47,3% pada Juli 2021 dan kembali naik jadi 48,4% pada November 2021.
Survei dilakukan pada tanggal 29 November–6 Desember 2021 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi. Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.83%) pada tingkat kepercayaan 95%.
(Awaludin)