Saat keluar, mereka berpapasan dengan pimpinan bank BSI Manado RA alias Rifai. Amanda kemudian menjelaskan duduk persoalan yang dialami saat bertugas dan peristiwa di dalam kantor BSI. Rifai kemudian mengatakan bahwa itu adalah miskomunikasi karena Amanda tidak meminta izin terlebih dahulu. Saat sedang berbincang-bincang itu, situasi kembali memanas.
Pingkan bersama rekan-rekannya yang lain terlibat adu mulut dengan Aldrin, salah seorang rekan kerja Amanda. Aldrin tidak terima atas tindakan Fahri yang memarahi Amanda sambil menuding ke arahnya. Akhirnya situasi berhasil ditenangkan kembali. Meski demikian Amanda merasa tidak terima atas tindakan dari beberapa karyawan Bank tersebut dan memilih melaporkan masalah itu ke pihak berwajib menggunakan Pasal 18 ayat 1 , Ketentuan Pidana. Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan tersebut. “Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” kata Kompol Taufiq Arifin.
Atas kasus tersebut, Pengda IJTI Sulut meminta Polresta Manado mengusut tuntas kasus dugaan menghalangi tugas jurnalistik oleh oknum pegawai BSI. Kemudian Polda Sulut untuk turut memberikan atensi atas kasus tersebut.
Ketiga, meminta Bank Syariah Indonesia mengedukasi pegawai untuk berakhlak dalam tindakan sikap dan tutur saat menghadapi jurnalis, dan keempat pernyataan permohonan maaf secara terbuka oleh Pimpinan BSI Sulawesi Utara.
Baca juga: Komisaris Independen BSI: Rangkul Milenial Menjadi Sahabat Bank Syariah
(Fakhrizal Fakhri )