Sebelumnya, BNNP Malut mengamankan 14 anak dan remaja penyalahguna lem diamankan di BNNP Malut melalui kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko, S.Ik, MM menyatakan, ke-14 anak dan remaja ini terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate melalui tim Satpol PP.
Dia menjelaskan, ke-14 anak itu diantaranya 6 anak sekolah, 2 telah menikah, supir angkot 1 orang, kerja bangunan 1 orang dan sisanya tidak bekerja.
Olehnya itu, seusai didata dilakukan skrinning atau pemeriksaan awal oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras. Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi," kata Kepala BNNP Malut.
Oleh karena itu, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) Kota Ternate untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini.
(Awaludin)