"[Kesepakatan ini] akan meluangkan penjara kami sekaligus mengurangi tekanan pada petugas penjara kami karena ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada warga negara ketiga yang dijatuhi hukuman deportasi: Masa depan Anda bukan di Denmark, dan karena itu Anda jangan sampai dipenjara di sini," kata Menteri Kehakiman Denmark Nick Haekkerup dalam sebuah pernyataan.
Sejumlah aktivis di kedua negara mengkritik langkah tersebut dengan mengatakan Denmark tidak seharusnya mengirim narapidana asing yang tidak diinginkan ke negara lain, atau jauh dari keluarga mereka.
"Kami telah melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan bahwa ini sesuai dengan aturan. Aturan yang sama persis akan berlaku untuk penjara di Denmark," kata salah satu aktivis Haekkerup.
"Narapidana yang dideportasi masih bisa menerima pengunjung, meskipun itu tentu saja akan sulit,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Kosovo Albulena Haxhiu mengatakan mereka yang akan dikirim ke Kosovo bukan narapidana berisiko tinggi. Dia menegaskan siapapun yang dihukum karena kejahatan terorisme atau narapidana dengan penyakit terminal tidak akan dikirim ke Kosovo.