KUDUS - Kudus yang berjuluk Kota Santri ternyata memiliki lokalisasi legal yang cukup besar. Surga esek-esek di Kota yang berada di kawasan Pantura, Jawa Tengah bagian timur itu terletak di Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
Lokalisasi legal itu bernama Mojodadi. Keberadaannya dianggap satu-satunya jalan terbaik untuk mengurangi sekaligus memberantas praktik prostitusi di tengah masyarakat.
Selain itu, untuk memudahkan pengawasan terhadap wanita tuna susila (WTS). Sementara alasan Desa Gribig dipilih sebagai tempat lokalisasi karena aktivitas ekonomi di daerah tersebut dinilai cukup tinggi.
Penutupan Lokalisasi Kudus
Sayangnya, sejak lokalisasi dibangun dan beroperasi malah menimbulkan berbagai masalah sosial hingga akhirnya ditutup pemerintah berdasarkan desakan warga setempat.
Baca Juga: Ternyata Segini Jumlah PSK di Indonesia, Angkanya Mencengangkan!
Sejak awal, warga Desa Gribig memang menolak keras keberadaan lokalisasi tersebut. Mereka kerap menyampaikan keberatannya ke pemerintah melalui kepala desa.
Namun, Pemerintah Kabupaten Kudus tak memberikan respon yang diharapkan. Kemudian, pada 1998, para pemuka agama, remaja masjid setempat, serta warga Desa Gribig melakukan aksi penutupan lokalisasi Mojodadi.
Baca Juga: 4 Artis yang Pernah Terlibat Prostitusi, Tarif Paling Mahal hingga Rp100 Juta
Pemerintah pun mencabut izin operasi lokalisasi Mojodadi guna menghindari terjadinya aksi anarkis.
Sejarah keberadaannya tertulis dalam skripsi hasil penelitian mahasiswa pendidikan Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, Semarang, Arif Ashadi pada 2018. Penelitian tersebut berjudul Lokalisasi Mojodadi: Protistusi Legal di Kabupaten Kudus Tahun 1974-1998.
Sejarah Lokalisasi
Praktik prostitusi di Indonesia sudah terjadi sejak satu abad lalu, mulai dari kerajaan Mataram hingga pendudukan Belanda di bawah kongsi dagang VOC.
Sejak saat itu muncul rumah-rumah bordil di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Keberadaan rumah bordil itu tetap bertahan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kemudian disebut sebagai lokalisasi.
Seiring waktu berjalan, lokalisasi difasilitasi negara mulai 1960-an. Seperti Lokalisasi Mojodadi di Kudus Kota Santri yang diresmikan pada 1974. Lokalisasi ini didirikan sebagai upaya untuk melokalisasi para WTS yang kemudian dalam prosesnya juga dapat memasyarakatkan kembali para WTS sekaligus menjauhkan masyarakat dari perilaku asusila.
(Arief Setyadi )