Pemerintah pun mencabut izin operasi lokalisasi Mojodadi guna menghindari terjadinya aksi anarkis.
Sejarah keberadaannya tertulis dalam skripsi hasil penelitian mahasiswa pendidikan Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro, Semarang, Arif Ashadi pada 2018. Penelitian tersebut berjudul Lokalisasi Mojodadi: Protistusi Legal di Kabupaten Kudus Tahun 1974-1998.
Sejarah Lokalisasi
Praktik prostitusi di Indonesia sudah terjadi sejak satu abad lalu, mulai dari kerajaan Mataram hingga pendudukan Belanda di bawah kongsi dagang VOC.
Sejak saat itu muncul rumah-rumah bordil di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Keberadaan rumah bordil itu tetap bertahan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kemudian disebut sebagai lokalisasi.
Seiring waktu berjalan, lokalisasi difasilitasi negara mulai 1960-an. Seperti Lokalisasi Mojodadi di Kudus Kota Santri yang diresmikan pada 1974. Lokalisasi ini didirikan sebagai upaya untuk melokalisasi para WTS yang kemudian dalam prosesnya juga dapat memasyarakatkan kembali para WTS sekaligus menjauhkan masyarakat dari perilaku asusila.
(Arief Setyadi )