Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 12:34 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Okezone
Share :

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya