"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," ucap JPU.
Sementara Nia Ramadhani mengaku kaget dan merasa tak adil dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi. Sebab, dirinya dan suami mendapat rekomendasi rekomendasi masa rehabilitasi lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni 3 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Nia Ramadhani Sempat Merasa Dirinya Dikutuk
JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitas untuk Nia, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto. "Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” ucap JPU.
Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )