4. Digugat Perkara Pembagian Tanah
Nenek Darmina (78) digugat ketiga anak dan cucunya lantaran kepemilikan surat tanah mendiang suaminya. Darmina merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Ia tinggal bersama cucunya, Angga, selepas meninggalnya sang suami. Diketahui keempat anak itu adalah Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan cucunya, Alpian.
Empat orang tersebut menggugat tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin pada (25/06/2020). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Dalam persidangan yang telah dilakukan, Majelis Hakim memberikan mediasi kepada kedua pihak tergugat dan penggugat. (Dilansir dari berbagai sumber
Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)