JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 terhadap 12.641 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 79 narapidana, mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun Rika, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sejumlah 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Kemudian, 7.884 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan.
Selanjutnya, 1.854 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari; 34 orang mendapat remisi 1 bulan; 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari; dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Seluruhnya dinyatakan bebas setelah mendapat RK II tersebut.
Adapun, narapidana penerima remisi khusus natal terbanyak pada tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan angka 2.456 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.