Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 1 Kg Sabu di Malam Tahun Baru

Hambali, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 19:07 WIB
Polisi gagalkan rencana peredaran 1 Kg sabu di Tangsel (Foto : Okezone.com/Hambali)
Share :

Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Tersangka diancam pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya