Heboh! Ritual Gaib di Pantai Selatan, Dukun Palsu Bunuh 2 Warga

Solihin, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 17:36 WIB
Dukun palsu bunuh dua warga/ MNC Media
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lelaki yang berusia lebih dari lima puluh tahun ini diancam dengan hukuman pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya