JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim, Kristina Katrin pada hari ini Senin (27/12/2021). Katrin bakal diperiksa terkait kasus suap seleksi jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kristina bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini (27/12) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan dugaan TPPU untuk tersangka PTS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/12/2021).
Selain memeriksa Kristina, tim penyidik juga bakal memeriksa CSR Bank Mandiri, Hera. Hera juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).