Kasus Suap Pajak, Pejabat DJP Terima Uang hingga Rp6,5 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 18:15 WIB
KPK menahan pejabat DJP terkait kasus dugaan korupsi pajak. (MNC Portal)
Share :

Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Pada sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya