Kasus Suap Pajak, Pejabat DJP Terima Uang hingga Rp6,5 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 18:15 WIB
KPK menahan pejabat DJP terkait kasus dugaan korupsi pajak. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS), terkait kasus dugaan suap pajak.

Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, atas ulahnya, Alfred menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu (sekitar Rp6.556.881.250)," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Alfred memeriksa perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, selaku atasan dari tersangka Alfred.

Saat itu, Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Baca Juga : KPK Tahan Paksa Pejabat DJP Terkait Kasus Suap Pajak

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar perhitungan pajaknya. Nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya