MA Terima 2.897 Aduan Sepanjang 2021

Indra Purnomo, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 15:46 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. (Foto : MNC Portal/Indra Purnomo)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencatat sepanjang 2021 menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 2.516 telah selesai diproses. Sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua MA, Syarifuddin, dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

"Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya.

Syarifuddin menjelaskan, sepanjang 2021 pihaknya bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap tiga orang hakim. Hasilnya, masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat hakim nonpalu selama dua tahun.

"Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada 2021 berjumlah 60 rekomendasi," tuturnya.

Syarifuddin membeberkan, sebanyak tiga rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sementara sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan sejumlah alasan, yakni 54 rekomendasi terkait teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait substansi putusan.

Baca Juga : MA Batalkan Vonis Bebas Paman Perkosa Keponakan di Aceh, Dihukum 200 Bulan Penjara

Syarifuddin juga menguraikan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri atas hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan.

Rinciannya, Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.

Selanjutnya, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri atas 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

"Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan," kata Syarifuddin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya