“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum, jadi bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” ujar Mahfud, 11 Juni 2021.
Selanjutnya, orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik namun bukan penyebar, maka tak bisa dihukum dengan UU ITE.
“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tp bukan penyebar tidak apa-apa, apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi, bisa dihukum dengan itu,” ucap Mahfud.