KALEIDOSKOP 2021: Titik Terang Revisi Terbatas UU ITE

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 10:08 WIB
Revisi UU ITE. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Mahfud juga menjelaskan, dalam revisi terbatas UU ITE dibedakan antara perilaku pencemaran nama baik dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3.

“Di dalam usul revisi kita bedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, termasuk ancaman pidananya diturunkan,” jelas Mahfud MD.

Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. “Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya